Selasa, 29 Mei 2012

Demokrasi Parlementer


KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-NYA, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Civic Education ini tepat ada waktunya. Makalah ini kami susun dalam ramgka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Civic Education yeng berjudul Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia Pasca Kemerdekaan (1945-1959).
Pembuatan makalah ini menggunakan metode studi pustaka, yaitu mengumpulkan dan mengkaji materi Civic Education dari berbagai referensi serta mengambil beberapa literatur dari internet. Kami gunakan metode pengumpulan data ini, agar makalah yang kami susun dapat memberikan informasi yang akurat.
Kami sadar makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, demi kesempurnaan makalah ini pada penulisan-penulisan berikutnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Muhammad Iqbal sebagai pengajar mata kuliah Civic Education yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.

                                              Medan, Maret 2012 

                                                                                 Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah cita-cita rakyat Indonesia yang telah berhasil dicapai, walaupun hal itu harus dicapai dengan segala kesulitan dan pengorbanan seluruh rakyat Indonesia pada saat itu. Namun, walaupun telah merdeka dan diakui di mata dunia, bangsa Indonesia pada saat itu harus menentukan masa depannya sendiri. Pada masa itu, disamping kemerdekaan telah diraih, dari sisi lain masih banyak terdapat kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan tradisi-tradisi otoriter, maka banyak hal yang bergantung pada kearifan dan nasib baik pemimpin negeri.
Masalah-masalah sosial yang dihadapi bangsa Indonesia setelah terlepas dari belenggu penjajah, sisa-sisa penderitaan rakyat mendorong para elite negeri untuk segera melakukan penataan dalam hal pemerintahan dan institusi. Untuk menata dan membangun birokrasi suatu negara yang baru mulai berdiri sangatlah susah, sangat sulit untuk menentukan sistem pemerintahan yang cocok untuk diterapkan di Indonesia. Untuk itu pada tahun1950 tidak mengherankan bila percobaan demokrasi mengalami kegagalan. Banyak terjadi korupsi, kesatuan wilayah mulai terancam, keadilan sosial belum tecapai, banyaknya persoalan ekonomi yang belum terselesaikan.
Berbicara mengenai demokrasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan pasang surut demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, dengan mempelajari sejarah dan perkembangan demokrasi pasca kemerdekaan (1945-1959) atau demokrasi parlementer, serta pelaksanaannya kita dapat mengambil pelajaran-pelajaran untuk meningkatkan dan memperbaiki sistem pemerintahan yang sesuai untuk diterapkan di negara Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud demokrasi parlementer (liberal)?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan demokrsi pasca kemerdekaan (1945-1959) demokrasi parlementer (liberal)?
3.      Apa ciri-ciri demokrasi parlementer (liberal) ?
4.      Bagaimana kekuatan sosial politik bangsa Indonesia masa perjuangan ?
5.      Bagaimana sistem demokrasi awal kemerdekaan hingga demokrasi parlementer (liberal) ?
6.      Bagaimana keadaan politik pada masa demokrasi parlementer (liberal) ?
7.      Bagaimana keadaan ekonomi pada masa demokrasi paelementer (liberal) ?
8.      Apa kelebihan demokrasi parlementer (liberal) ?
9.      Apa kekurangan demokrasi parlementer (liberal) ?
10.  Bagaimana kegagalan demokrasi parlementer (liberal) ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian demokrasi parlementer (liberal)
2.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi pasca kemerdekaan (1945-1959) atau demokrasi parlementer (liberal)
3.      Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi parlementer (liberal)
4.      Untuk mengetahui kekuatan sosial politik bangsa Indonesia masa perjuangan.
5.      Untuk mengetahui sistem demokrasi awal kemerdekaan hingga demokrasi parlementer (liberal)
6.      Untuk mengetahui keadaan politik pada masa demokrasi parlementer (liberal)
7.      Untuk mengetahui keadaan ekonomi pada masa demokrasi parlementer (liberal)
8.      Untuk mengetahui kelebihan demokrasi parlementer (liberal)
9.      Untuk mengetahui kekurangan demokrasi parlementer (liberal)
10.  Untuk mengetahui kegagalan demokrasi parlementer (liberal)





BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi parlementer (liberal) adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal dikenal pula sebagai demokrasi  parlementer oleh karena berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS, dan UUDS 1950.

B.     Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia Pasca Kemerdekaan (1945-1959)
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini, selama 55 tahun perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti dalam bidang politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya. Sebagai tatanan kehidupan, inti tatanan kehidupan yang demokratis secara empiris terkait dengan persoalan pada hubungan antara negara atau pemerintah dengan rakyat, atau sebaliknya hubungan rakyat dengan negara atau pemerintah dalam posisi keseimbangan (equilibrium potition) dan saling melakukan pengawasan (check and balance). Dengan kata lain, posisi keseimbangan antara pemerintah atau negara dengan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menghindari timbulnya tindakan kotor dan anarkis baik dilakukan pemerintah atau negara terhadap rakyatnya, partai politik, militer, maupun oleh rakyat sendiri terhadap negara atau dengan sesama anggota masyarakat.[1]
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
­Di Indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah No. 14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Demokrasi ini lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warga negara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.[2]
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun sangat gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Persaingan tidak sehat antara faksi-faksi politik dan pemberontakan daerah terhadap pemerintah pusat telah mengancam berjalannya demokrasi itu sendiri.[3]
Umumnya kabinet pada masa pra-pemilihan yang diadakan dalam tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak memperoleh kesempatan untuk melaksanakan programnya. Pun pemilihan tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah tidak dapat menghindari perpecahan yang paling gawat antar pemerintah pusat dan beberapa daerah.
Di samping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “rubber stamp president” (presiden yang membubuhi capnya belaka dan tentara ) yang karena lahir dalam revolusi merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pada periode ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Karena itu segala hal yang terkait dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatnya baik melalui forum parlemen untuk mendebatnya baik melalui forum parlemen maupun secara sendiri-sendiri. Salah satu hal yang penting dalam periode ini adalah adanya perdebatan yang tidak berkesudahan yang dilakukan oleh anggota parlemen dari partai yang berbeda. Karena seperti diketahui bahwa pada periode ini tumbuh era multi partai. Era multi partai diikuti oleh adanya alam kebebasan (tumbuhnya paham liberalisme) yang tumbuh pada periode ini.
Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak mempunyai anggota-anggota partai-partai yang tergabung dalam konstitusional untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara ketika dalam membahas undang-undang dasar baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keluarnya Dekrit Presiden tersebut merupakan intervensi presiden terhadap parlemen. Dengan demikian sejak Dekrit Presiden keluar masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.[4]

C.     Ciri-Ciri Demokrasi Parlementer (Liberal)
Ciri-ciri demokrasi parlementer (liberal) yaitu :[5]
a.       Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
b.      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan Undang-Undang.
c.       Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa)untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departement dan non-departemen.
d.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
e.       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
g.       Kontrol terhadap negara, alokasi sumberdaya alam dan manusia dapat terkontrol.
h.      Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, unuk memperjuangkan dirinya.

D.     Kekuatan Sosial Politik Bangsa Indonesia Masa Perjuangan
Fungsi sebagai kekuatan sosial politik hakikatnya adalah tekad dan semangat pengabdian ABRI untuk ikut secara aktif berperan serta bersama-sama dengan segenap kekuatan sosial politik lainnya memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan kedaulatannya.
Dalam negara-negara demokrasi liberal, organisasi bersenjata mutlak tunduk kepada kekuasaan sipil yaitu kekuasaan yang diberikan oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan, namun lain halnya dengan Indonesia. ABRI selain merupakan kekuatan Hankam , juga merupakan kekuatan sosial politik. Lahirnya ABRI sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia berangkat dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan RI. Pengalaman sejarah itu mengakibatkan bagaimana ABRI memandang dirinya yakni sebagai alat revolusi dan alat negara, juga sebagai pejuang yang terpanggil untuk memberikan jasanya kepada semua aspek kehidupan dan pembangunan bangsa. Keterlibatannya dalam memerankan fungsi sosial politik ini, didorong oleh kondisi internal (ABRI) dan kondisi eksternal termasuk lingkungan strategik internasional.
 Persepsi yang demikian timbul akibat dari kekhasan lahir dan kiprahnya revolusi kemerdekaan dan sesudahnya, membawa Dwifungsi sebagai suatu ciri khas sistem politik Indonesia. Dwi fungsi ABRI mengandung pengertian bahwa ABRI mengemban dua fungsi, yaitu fungsi sebagai kekuatan Hankam dan fungsi sebagai kekuatan sosial politik.Karena negara kita adalah negara demokrasi dan seharusnya mempunyai sistem politik yang demokratik pula, maka dengan sendirinya ABRI tidak dapat dibantah. [6]

E.     Sistem Demokrasi Awal Kemerdekaan Hingga Demokrasi Liberal
1.      17 Agustus 1945 (setelah kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia.
2.       24 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo.
3.      Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertujuan untuk membentuk tugas Presiden.
4.      7 Oktober 1945 lahir memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota KNIP.
5.      16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun 1945 .
6.      3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai sebagai sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946.
7.      14 November 1945 terbentuk susunan Kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal).
8.      Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
9.      Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950.
10.  Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai dengan harapan rakyat.

F.      Keadaan Politik Pemerintahan Pada Masa Demokrasi Liberal
Berikut ini kabinet yang pernah berkuasa pada masa demokrasi liberal :[7]
1.      Kabinet Natsir  (7 September 1950-21 Maret 1951)
Kabinet ini dilantik pada tanggal 7 September 1950 dengan Mohammad Natsir (Masyumi) sebagai perdana menteri. Kabinet ini merupakan kabinet koalisi yang dipimpin Masyumi.
Program kerja :
a.       Menggaitkan usaha mencapai keamanan dan ketentraman
b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c.       Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan umum untuk Konstituante.
d.      Mencapai konsolidasi dan penyempurnaan susunan pemerintahan serta membentuk peralatan negara yang kuat dan daulat.
e.       Menyempurnakan organisasi Angkatan perang dan pemulihan bekas – bekas anggota tentara dan gerilya dalam masyarakat.
f.       Memperjuangkan penyelesaian soal Irian Barat secepatnya.
g.       Mengembangkan dan memperkokoh kesatuan ekonomi rakyat sebagai dasar bagi pelaksanaan ekonomi nasional yang sehat.
h.      Membantu pembangunan perumahan rakyat serta memperluas usaha – usaha meninggikan derajat kesehatan dan kecerdasan rakyat

2.      Kabinet Soekiman  (27 April 1951-23 Februari 1952)
Merupakan kabinet koalisi antara Masyumi dan PNI
Dipimpin oleh Soekiman Wiryosanjoyo
Program kerja :
a.       Menjalankan berbagai tindakan tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketentraman serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara.
b.      Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial ekonomi rakyat dan mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dalam pembangunan
c.        Menyelesaikan persiapan pemilu untuk membentuk Dewan Konstituante dan menyelenggarakan pemilu itu dalam waktu singkat serta mempercepat terlaksananya otonomi daerah
d.      Menyampaikan Undang-Undang pengakuan serikat buruh, perjanjian kerja sama, penetapan upah minimum,dan penyelesaian pertikaian buruh
e.       Menyelenggarakan politik luar negeri bebas aktif
f.       Memasukkan Irian Barat ke wilayah RI secepatnya

3.      Kabinet Wilopo  (3 April 1952-3 Juni 1953)
Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya.
Dipimpin oleh Mr. Wilopo
Program kerja :
a.       Mempersiapkan pemilu
b.      Berusaha mengembalikan Irian Barat ke dalam pangkuan RI
c.       Meningkatkan keamanan dan kesejahteraan
d.      Perbaharui bidang pendidikan dan pengajaran
e.       Melaksanakan politik luar negeri bebas dan aktif

4.      Kabinet Ali Sastroamijoyo  ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955 )
Kabinet ini merupakan koalisi antara PNI dan NU.
Dipimpin oleh Mr. Ali Sastroamijoyo
Program kerja :
a.       Menumpas pemberontakan DI/TII di berbagai daerah
b.      Memperjuangkan kembalinya Irian Barat kepada RI
c.       Menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika
d.      Meningkatkan keamanan dan kemakmuran serta segera menyelenggarakan Pemilu.
e.       Pembebasan Irian Barat secepatnya.
f.       Pelaksanaan politik bebas-aktif dan peninjauan kembali persetujuan KMB.
g.       Penyelesaian Pertikaian politik

5.      Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
Dipimpin oleh Burhanuddin Harahap.
Program kerja :
a.       Mengembalikan kewibawaan pemerintah, yaitu mengembalikan kepercayaan Angkatan Darat dan masyarakat kepada pemerintah.
b.      Melaksanakan pemilihan umum menurut rencana yang sudah ditetapkan dan mempercepat terbentuknya parlemen baru.
c.       Masalah desentralisasi, inflasi, pemberantasan korupsi.
d.      Perjuangan pengembalian Irian Barat.
e.       Politik Kerjasama Asia-Afrika berdasarkan politik luar negeri bebas aktif.

6.      Kabinet Ali Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)
Kabinet ini merupakan koalisi antara tiga partai yaitu PNI, Masyumi, dan NU.
Dipimpin oleh Ali Sastroamijoyo.
Program kerjanya disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun, yaitu :
a.       Menyelesaikan pembatalan KMB
b.      Pembentukan provinsi Irian Barat
c.       Menjalankan politik luar negeri bebas aktif
d.      Perjuangan pengembalian Irian Barat
e.       Pembentukan daerah-daerah otonomi dan mempercepat terbentuknya anggota-anggota DPRD.
f.       Mengusahakan perbaikan nasib kaum buruh dan pegawai.
g.       Menyehatkan perimbangan keuangan negara.
h.      Mewujudkan perubahan ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional berdasarkan kepentingan rakyat.
i.        Pemulihan keamanan dan ketertiban, pembangunan lima tahun, menjalankan politik luar negeri bebas aktif
j.        Melaksanakan keputusan KAA.

7.      Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 )
Kabinet ini merupakan zaken kabinet yatu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya. Dibentuk karena kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-Undang Dasar pengganti UUDS 1950 serta terjadinya perebutan kekuasaan politik.
Dipimpin oleh Ir. Juanda.
Program kerjanya disebut Panca Karya (Kabinet Karya ), yaitu :
a.       Membentuk dewan nasional
b.      Normalisasi keadaan RI
c.       Melanjutkan pembatalan KMB
d.      Memperjuangkan Irian Barat kembali ke RI
e.       Mempercepat pembangunan


G.    Keadaan Ekonomi Pada Masa Demokrasi Liberal
Meskipun Indonesia telah merdeka tetapi Kondisi Ekonomi Indonesia masih sangat buruk. Upaya untuk mengubah stuktur ekonomi kolonial ke ekonomi nasional yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia berjalan tersendat-sendat.Faktor yang menyebabkan keadaan ekonomi tersendat adalah sebagai berikut.[8]
1.      Setelah pengakuan kedaulatan dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, bangsa Indonesia menanggung beban ekonomi dan keuangan seperti yang telah ditetapkan dalam KMB. Beban tersebut berupa hutang luar negeri sebesar 1,5 Triliun rupiah dan utang dalam negeri sejumlah 2,8 Triliun rupiah.
2.      Defisit yang harus ditanggung oleh Pemerintah pada waktu itu sebesar 5,1 Miliar.
3.      Indonesia hanya mengandalkan satu jenis ekspor terutama hasil bumi yaitu pertanian dan perkebunan sehingga apabila permintaan ekspor dari sektor itu berkurang akan memukul perekonomian Indonesia.
4.      Politik keuangan Pemerintah Indonesia tidak di buat di Indonesia melainkan dirancang oleh Belanda.
5.       Pemerintah Belanda tidak mewarisi nilai-nilai yang cukup untuk mengubah sistem ekonomi kolonial menjadi sistem ekonomi nasional.
6.       Belum memiliki pengalaman untuk menata ekonomi secara baik, belum memiliki tenaga ahli dan dana yang diperlukan secara memadai.
7.      Situasi keamanan dalam negeri yang tidak menguntungkan berhubung banyaknya pemberontakan dan gerakan sparatisisme di berbagai daerah di wilayah Indonesia.
8.       Tidak stabilnya situasi politik dalam negeri mengakibatkan pengeluaran pemerintah untuk operasi-operasi keamanan semakin meningkat.
9.       Kabinet terlalu sering berganti menyebabakan program-program kabinet yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan, sementara program baru mulai dirancang.
10.   Angka pertumbuhan jumlah penduduk yang besar.
Masalah jangka pendek yang harus dihadapi pemerintah adalah :
1. Mengurangi jumlah uang yang beredar
2. Mengatasi Kenaikan biaya hidup.
Sementara masalah jangka panjang yang harus dihadapi adalah :
1. Pertambahan penduduk dan tingkat kesejahteraan penduduk yang rendah.
Upaya-upaya untuk mengatasi masalah ekonomi :[9]
1.       ‘Gunting Sjafruddin’, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) pada 20 Maret 1950. Istilah ‘Gunting Sjafruddin’ ini melekat pada era Sjafruddin Prawiranegara menjadi Menteri Keuangan pada kabinet Hatta II. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
2.      Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing. Impor barang tertentu dibatasi dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi. Pemberian kredit juga diberikan pada perusahaan-perusahaan pribumi agar mereka bisa berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Tapi, usaha ini gagal. Pengusaha pribumi memiliki sifat yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi.
3.      Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951, lewat UU No 24 Tahun 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
4.      Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mendagri kala itu, Iskak Cokrohadisuryo. Langkah yang dilakukan adalah menggalang kerja sama antara pengusaha Cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha nonpribumi wajib memberikan latihan-latihan kepada pengusaha pribumi. Sementara itu, pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini pun tidak berjalan dengan baik. Pengusaha pribumi kurang berpengalaman sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
5.      Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya, banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya, sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.
6.      Rencana Pembangunan Lima Tahun, Program yang dilaksanakan umumnya merupakan program jangka pendek, tetapi pada masa kabinet Ali Sastroamijoyo II, pemerintahan membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disebut Biro Perancang Negara. Tugas biro ini merancang pembangunan jangka panjang. Ir. Juanda diangkat sebagai menteri perancang nasional. Biro ini berhasil menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) yang rencananya akan dilaksanakan antara tahun 1956-1961 dan disetujui DPR pada tanggal 11 November 1958. Tahun 1957 sasaran dan prioritas RPLT diubah melalui Musyawarah Nasional Pembangunan (Munap). Pembiayaan RPLT diperkirakan 12,5 miliar rupiah.
7.      Musyawarah Nasional Pembangunan, untuk mengubah rencana pembangunan agar dapat dihasilkan rencana pembangunan yang menyeluruh untuk jangka panjang.
H.    Kelebihan Demokrasi Parlementer (Liberal)
a.       Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.       Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
d.      HAM dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh negara

I.       Kelemahan Demokrasi Parlementer (Liberal)
a.       Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayorits dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.       Kabinet dapat mngendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal  dari meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
d.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
e.       Multipartai, yang mengakibatkan aspirasi yang belum tersalurkan seluruhnya dengan baik.
f.       Kebebasan mengeluarkan pendapat yang terlalu bebas, sehingga tidak ada pertanggungjawabannya.

J.      Kegagalan Demokrasi Liberal (Parlementer)
Penyebab kegagalan :
1.      Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri daripada mengutamakan kepentingan bangsa.
2.      Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
3.      Tidak mempunyai para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.
4.      Instabilitas Negara karena terlalu sering terjadi pergantian kabinet. Hal ini menjadikan pemerintah tidak berjalan secara efisien sehingga perekonomian Indonesia sering jatuh dan terinflasi.
5.      Timbul berbagai masalah keamanan dalam negeri yaitu terjadi pemberontakan hampir di seluruh wilayah Indonesia, seperti Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, Gerakan RMS akibat ketidakstabilan pemerintahan.
6.      Sering terjadi konflik dengan pihak militer seperti pada peristwa 17 Oktober 1952.
7.      Memudarnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akibat lemahnya sistem pemerintahan.
8.      Sering terjadi konflik antar partai politik dalam pemerintahan untuk mendapatkan kekuasaan.
9.      Praktik korupsi meluas. Pada masa ini tidak tindak pidana korupsi tidak bisa ditangani karena dari oknum partai maupun oknum pemerintahan tidak luput dari melakukan korupsi, bahkan mentri luar negri kala itu yang sekaligus sebagai arsitek demokrasi terpimpin juga melakukan korupsi.
10.   Kesejahteraan rakyat terbengkalai karena pemerintah hanya terfokus pada pengembangan bidang politik bukan pada ekonomi.[10]










BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1. Demokrasi liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif.

2. ciri-ciri demokrasi Parlementer (liberal) :
·         Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·         Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan Undang-Undang.
·         Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa)untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departement dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·         Kontrol terhadap negara, alokasi sumberdaya alam dan manusia dapat terkontrol.
·         Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, unuk memperjuangkan dirinya.

3.  Kabinet yang pernah berkuasa pada masa demokrasi liberal :
·         Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
·         Kabinet Soekiman  (27 April 1951-23 Februari 1952)
·         Kabinet Wilopo  (3 April 1952-3 Juni 1953)
·         Kabinet Ali Sastroamijoyo  ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955 )
·         Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
·         Kabinet Ali Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)
·         Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 )

4.  Kelebihan demokrasi parlementer (liberal) :
·         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·         HAM dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh negara

5.  Kelemahan demokrasi parlementer (liberal) :
·         Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayorits dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·         Kabinet dapat mngendalikan parlemen.
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
·         Multipartai, yang mengakibatkan aspirasi yang belum tersalurkan seluruhnya dengan baik.
·         Kebebasan mengeluarkan pendapat yang terlalu bebas, sehingga tidak ada pertanggungjawabannya.

6.  Penyebab kegagalan demokrasi parlementer (liberal) :
·         Dominannya politik aliran
·         Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
·         Tidak mempunyai para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.
·         Instabilitas Negara karena terlalu sering terjadi pergantian kabinet.
·         Timbul berbagai masalah keamanan dalam negeri yaitu terjadi pemberontakan hampir di seluruh wilayah Indonesia, seperti Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, Gerakan RMS akibat ketidakstabilan pemerintahan.
·         Sering terjadi konflik dengan pihak militer seperti pada peristwa 17 Oktober 1952.
·         Memudarnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akibat lemahnya sistem pemerintahan.
·         Sering terjadi konflik antar partai politik dalam pemerintahan untuk mendapatkan kekuasaan.
·         Praktik korupsi meluas.
·         Kesejahteraan rakyat terbengkalai karena pemerintah hanya terfokus pada pengembangan bidang politik bukan pada ekonomi



DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2000
Mahfud, Mohammad, Demokrasi dan Konstitusi Indonesia. Jakarta : PT. Rinneka Cipta, 2003.
PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : IAIN Jakarta Pers, 2000.
Ubaedillah, A dan Rozak, Abdul, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008.





[1] Putri Ayu Asmaningtyas,”Masa Demokrasi Parlementer”,Ayouk91.blogspot,diakses dari http://ayouk91.blogspot.com/2012/01/masa-demokrasi-parlementer.html, pada tanggal 8 Maret 2012 pukul 21.22
[3] Azyumardi Azra, Pendidikan Kewargaan, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2003),hlm.130.
[4] Puslit IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan Kewargaan (civic education) Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta, IAIN Jakarta Pers,2000), hlm.177-178.
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer, pada tanggal 13 Maret 2012 pukul 20.34.

3 komentar:

  1. makasiih bangett bermanfaaat baget buat tugas ;D wkwkwk

    BalasHapus
  2. terimakasih sekali ^^
    tapi mau tanya dong kenapa pada masa parlementer ini banyak wilayah yang ingin memisahkan diri dari indonesia?

    BalasHapus